4.3.4 Kewarganegaraan Tamu di Aceh

Masjid Agung Aceh, Indonesia. Vidi Agiorno, 2010.

 

Dalam artikel ini Profesor Moch Nur Ichwan, di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia, menjelaskan mode kewarganegaraan baru yang muncul di Aceh, Indonesia. Penafsiran Syariah telah diterapkan di wilayah Indonesia tersebut sejak tahun 2001, dengan implikasi besar bagi hak-hak dan bahkan identitas warga non-Muslim yang tinggal di sana.

 

Baca: Iman, Etnis, dan Kewarganegaraan Illiberal: Otoritas, Identitas, dan “Liyan” Religius di Perbatasan Aceh // Melawan Modernitas

 

Pertanyaan panduan:

  1. Pada tahun 2001, warga non-Muslim di Aceh berubah dari memiliki hak yang sama sebagaimana warga Muslim menjadi “tamu” karena penerapan interpretasi Syariah di Aceh. Apa implikasinya bagi hak dan identitas warga negara non-Muslim, menurut sang penulis?
  2. Sang penulis menulis bahwa pada tahun 2001 penanda paling penting dari rasa memiliki—menjadi “orang dalam” atau “orang luar” di Aceh—menjadi bersifat religius. Dalam kata-kata Imam Syakir dalam Materi Pembelajaran 4.3.3, “Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana mayoritas yang berkuasa, yang untuk kepentingannya negara didirikan, dapat mengakomodasi secara bermakna minoritas yang terpinggirkan, tersisihkan, atau termarjinalkan yang juga anggota negara ini?” Bagaimana mungkin kalangan non-Muslim Aceh, yang terpinggirkan dengan penerapan interpretasi Syariat Aceh menurut Dr. Ichwan, diberi martabat yang sama dan bahkan hak yang sama?

Thumbnail: “Masjid Agung Aceh.” Kredit Foto: Vidi Agiorno, 2010. CC BY-NC-ND 2.0.